news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Kapolda NTT Sebut Kasus Mantan Kapolres Ngada akan Dilimpahkan ke Polda NTT

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar segera dilimpahkan ke Polda NTT.
Kamis, 13 Maret 2025 - 22:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakart, tvOnenews.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar segera dilimpahkan ke Polda NTT.

"Untuk kasus yang selanjutnya secara pidana kami akan lakukan penyidikan di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/3/2025).

Hal itu Kapolda NTT sampaikan usai mengelar acara buka puasa bersama dengan sejumlah awak media di Kota Kupang, NTT.

Namun, penyelidikan di NTT akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat memberikan keterangn kepada wartawan di Kupang.
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

 

"Hasil dari koordinasi saya dengan Mabes Polri, usai dilakukan suai dengan kedinasan di Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kita Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya," ujar dia.

Saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan dengan kehati-hatian, sehingga jangan sampai membuka aib orang dengan tidak benar.

Hasil pemeriksaan juga tambah dia masih dalam tahap evaluasi semuanya, untuk memadukan kesesuaian antara tindakan pelaku dengan pernyataan saksi-saksi.

"Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada," tambah dia.

Namun saat ini proses pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri untuk kode etik, terkait masa depan eks Kapolres tersebut dan hukuman secara kedinasan di Mabes Polri.

Baru kemudian dilakukan penjeratan pidana umum terhadap laporan dan kasus yang dilakukan oleh pelaku sendiri.(ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral