news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor jadi Letkol.
Sumber :
  • Hafidz Mubarak A.-Antara

Pemerintah Pastikan Status Penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab Berdasarkan Kewenangan Konstitusional

Pemerintah memastikan status penugasan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab oleh Presiden RI Prabowo berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.
Kamis, 13 Maret 2025 - 11:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan status penugasan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.

Penugasan sesuai kewenangan konstitusional ini untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab,” kata dia, Kamis (13/3/2025). 

Meutya presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya termasuk penugasan Teddy sebagai Seskab.

Dia pun kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. 

Meutya menyebut transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47," ujar Jenderal TNI Agus.

Meski begitu, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral