Article Article
Dinas Perdagangan Karimun saat sidak Minyakita di sejumlah minimarket.
Sumber :
  • Jupri/tvOne

Polemik Kecurangan Isi MinyaKita, Produsen Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri turun tangan menyelidiki kasus temuan minyak goreng  merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran. 
Senin, 10 Maret 2025 - 15:52 WIB
Reporter:
Editor :

Dia mengungkap nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:27
03:58
01:46
01:46
02:11

Viral