- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Sidang Praperadilan Kasus Suap yang Seret Hasto Kristiyanto Hari Ini Ditunda, Dijadwalkan Ulang pada 10 Maret 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda.
Adapun, sidang praperadilan Hasto ini melawan KPK terkait kasus penetapan tersangka kasus suap.
Perkara praperadilan soal kasus suap Hasto teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Saat memulai persidangan, Hakim mulanya membacakan terkait dengan permintaan permohonan penundaan yang diajukan KPK.
Hakim tunggal Afrizal Hady, mengatakan, KPK meminta untuk menunda persidangan selama dua pekan. Namun, hakim mengabulkan bakal menunda sidang selama satu pekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata hakim tunggal Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Pihak kuasa hukum Hasto sebenarnya meminta agar penundaan persidangan dilakukan tiga hari saja.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim.
"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.
Adapun sidang praperadilan soal kasus suap yang mestinya diselenggarakan hari ini, akan dijadwalkan ulang pada 10 Maret 2025.
"Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggiilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," ungkap hakim.
Sebelumnya diberitakan, Hasto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqoman menjadi tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Keduanya disebut berpedan dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang masih buron.
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga telah melanggar pasal soal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebab, ia dikatakan membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2022 lalu terkait kasus Harun Masiku.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.