- istimewa
Bunut Korupsi Jumbo! PBNU Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Indonesia digemparkan sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi. Salah satu yang baru saja menjadi sorotan yang kasus dugaan korupsi di Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Pengurus Lakspendam PBNU, Ah Maftuchan mengatakan bahwa atas peristiwa kasus-kasus korupsi yang besar belakangan ini, mayoritas masyarakat Indonesia sudah tidak lagi percaya kepada pemerintah.
Kasus korupsi jumbo yang tiada henti menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera. Kasus korupsi jumbo juga telah mengakibatkan rusaknya tata kelola negara dan mengancam masa depan bangsa.
"Berulangnya tindak pidana korupsi jumbo juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola negara dan menunjukkan lemahnya penindakan serta hukuman terhadap koruptor. Untuk itu, kami mendukung statemen Presiden Prabowo Subianto yang akan membangun suatu pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi serta tanpa pandang bulu," Beber Ah Maftuchan di Kantor Lakspendam PBNU, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Maftuchan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tegas menciptakan pemerintahan yang bersih di tahun 2025. Tahun ini harus menjadi tahun bersih-bersih dari KKN.
“Kami meminta kepada Presiden Subianto untuk menetapkan tahun 2025 sebagai tahun bersih-bersih sektor strategis nasional dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Maftuchan.
"Berbagai kasus korupsi jumbo harus dituntaskan pada tahun 2025 agar pemerintahan Presiden Subianto dapat fokus menjalankan agenda Asta Cita pada tahun-tahun yang akan datang. Kami bersedia menjadi mitra strategis dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Lakpesdam PBNU menekankan, pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung oleh regulasi yang kuat.
Maka itu, lanjut Maftuchan, pemerintah, parlemen dan lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah fundamental agar tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tidak terulang di masa depan.
“Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Kami menegaskan kembali bahwa salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 adalah perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," ucapnya.