- Antara
Ibu Rumah Tangga Ini Tepergok Polisi Hendak Edarkan Narkoba di Sumsel, Barang Buktinya Sebegini...
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25), warga Kota Baturaja terkait kasus peredaran narkoba.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, polisi menyita sebanyak 29 paket narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari RA.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata AKBP Imam Zamroni dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Imam mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025.
Adapun tersangka RA, kata dia, ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr Mohamad Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,33 gram dan 11 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi satu butir ekstasi warna pink logo mario.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (ant/dpi)