news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Akibat Efisiensi Anggaran, Kemendagri Sebut 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk ungkap cuman 8 dari 24 daerah yang mampu selenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kamis, 27 Februari 2025 - 18:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan cuma 8 dari 24 daerah yang mampu menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

“Derah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Ribka saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Sedangkan, 16 daerah menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan PSU. Alasannya karena masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.

Ilustrasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

 

“Tidak sanggup itu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang,” kata dia.

“Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” tambah Ribka.

Ribka mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dua daerah tersebut dengan provinsi yang masih membutuhkan anggaran tambahan untuk PSU.

“Dalam hal pemerintah telah menganggarkan, namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025,” ujarnya.

Dia menyebut Kemendagri akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD 2025. 

Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar Pemda dapat memenuhi anggaran kebutuhan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (saa/muu)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral