news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat jumpa pers, Jumat (21/2)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Dean Pahrevi

Menteri Nusron Sanksi Tegas 6 Pegawai yang Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi, Ini Identitasnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan sanksi tegas kepada enam oknum pegawainya terkait kasus pagar laut di Bekasi.
Jumat, 21 Februari 2025 - 17:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan sanksi tegas kepada enam oknum pegawainya terkait kasus pagar laut di Bekasi.

Menteri Nusron menjelaskan, sanksi tegas itu, yakni pencopotan jabatan terhadap lima orang dan pemecatan terhadap satu pegawai Kementerian ATR/BPN.

Adapun pegawai yang mendapat sanksi tegas itu, yakni berinisial FKI merupakan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021. Saat ini FKI menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Selanjutnya, pegawai berinisial RL yang dicopot dari Penata Kadastral di Kabupaten Karawang, kemudian SR dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan sosok pegawai berinisial R dan AS (1).

Sementara, pegawai yang dipecat, yakni berinisial AS (2).

"AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak, ini yang dipecat," kata Nusron dalam jumpa pers, Jumat (21/2).

Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan bahwa investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi sudah selesai dan pegawai BPN yang terlibat akan dicopot.

Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.

Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral