Gebrakan Gubernur Jabar KDM untuk Warga Bekasi dan Depok: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB Mulai 3 Maret
- Antara
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali membuat gebrakan baru. Kali ini menyasar pada warga Bekasi dan Depok.
KDM menyampaikan kebijakan barunya terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor. Ia mengabarkan pesan khusus ini untuk warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bekasi.
KDM menegaskan, warga di tiga wilayah di Jabar ini, tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan dengan membawa BPKB yang asli maupun fotokopi mulai Selasa, 3 Maret 2026.
"Bagi warga Jawa Barat berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB. Saya katakan mulai hari ini, tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi," ungkap KDM dalam pernyataan melalui unggahan video di Instagram pribadinya dikutip tvOnenews.com, Rabu (4/3/2026).
KDM mengetahui selama ini salah satu persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat di Bekasi maupun Depok meminta BPKB asli maupun fotokopinya.
Warga Bekasi dan Depok dipermudah tanpa perlu repot membawa BPKB. Mantan Bupati Purwakarta ini mengimbau agar segera langsung ke pelayanan proses pembayaran pajak.
KDM Ajak Penggunaan Aplikasi Samsat Digital

- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Dalam pernyataan video tersebut, KDM mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi penting. Aplikasi tersebut bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Tujuan pemerintah membuat aplikasi SIGNAL demi mempermudah layanan administrasi, khususnya bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami harapkan juga memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional," lanjutnya.
Merujuk dari laman resmi Samsat Digital, aplikasi SIGNAL menjadi bagian pelayanan untuk pengesahan STNK Tahunan. Selain itu, layanan ini berfungsi untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Polri juga menyediakan aplikasi SIGNAL berfungsi sebagai pelayanan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Dengan aplikasi SIGNAL, warga tidak perlu repot datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Hanya melalui daring diharapkan lebih praktis dan efisien saat membayar pajak kendaraan.
Load more