news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho..
Sumber :
  • Viva/Zendi Pradana

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya, Dicecar Selama Lima Jam

Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan pengacara dari tersangka Arif Nugroho, anak dari bos perusahaan Prodia akhirnya datangi Mapolda Metro Jaya.
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Advokat bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan mantan pengacara dari Arif Nugroho, anak dari bos perusahaan Prodia yang terlibat kasus AKBP Bintoro, akhirnya mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Evelin disebut datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (18/2/2025) malam. Padahal semestinya, jika sesuai jadwal, EDH dan suaminya, JK dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB pagi.

Evelin dimintai keterangannya terkait dugaan penipuan penjualan mobil sitaan. Ia sebelumnya dituding menjual mobil milik kliennya yakni anak bos Prodia seharga Rp6,5 M.

Namun, hasil dari penjualan mobil itu tidak diberikan kepada kliennya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Evelin datang bersama suaminya, JK pukul 18.14 WIB.

Ketika tiba di ruang Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus, keduanya langsung diperiksa pukul 18.23 WIB.

"Selasa, 18 Februari 2025 pemeriksaan terhadap EDH dan JK dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (19/2/2025).

Ade Safri mengatakan, keduanya diperiksa selama 5 jam lamanya. Selama proses 5 jam dimintai keterangan, Evelin dicecar 31 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya yakni suap terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

"Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," tutur Ade Safri.

Sama dengan sang istri, JK suami Evelin juga diperiksa selama 5 jam. Bedanya, JK hanya dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh tim penyidik.

⁠"Demikian pula dengan saksi JK juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama. Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam)," ucap Ade Safri.

Perlu diketahui, Ditreskrimum Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, berkaitan dengan kasus ini, Evelin juga dieriksa di Propam Polda Metro Jaya, Minggu (2/2/2025) lalu.

Adapun pihak yang melaporkan Evelin adalah kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung.

Diketahui, Arif dan Bayu adalah tersangka kasus pembunuhan yang diduga melakukan suap terhadap AKBP Bintoro.

Evelin diadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan atau pencucian uang.

Pihak anak bos Prodia atau Arif dan Bayu melaporkan Evelin menjual mobil mewah milik Arif dan tidak memberikan hasilnya.

Evelin berdalih uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang dihadapi Arif dan Bayu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025).

Ade menuturkan pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan surat pernyataan. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral