ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simajuntak
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Jemput Paksa Evelin Dohar Hutagalung Jika Sering Mangkir Panggilan Tanpa Alasan

Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara Arif Nugroho, anak dari bos Perusahaan Prodia mangkir dari panggilan kepolisian Polda Metro Jaya.
Kamis, 6 Maret 2025 - 12:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara Arif Nugroho, anak dari bos Perusahaan Prodia mangkir dari panggilan kepolisian Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan  Evelin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

"Terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka EDH (eks PH anak Bos Prodia) dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah dijadwalkan pada hari ini Rabu, 5 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sampai dengan jam yang telah ditentukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mangkir/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," ungkap Ade Safri, Rabu (5/3/2025).

Ade Safri mengatakan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Evelin agar hadir pada lusa.

"Sehingga penyidik membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua pada hari ini juga Hari Rabu, 5 Maret 2025 kepada tersangka di rumahnya, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.

Selanjutnya, Ade Safri mengatakan, apabila Evelin kembali tidak hadir pada Jumat (7/3/2025) untuk dimintai keterangannya, maka Evelin akan dijemput paksa.

"Penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan," kata Ade Safri.

Diketahui sebelumnya, Evelin juga absen dari panggilan polisi pada Rabu (26/2/2025).

Ade Safri mengatakan bahwa sejatinya Evelin telah dijadwalkan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan mobil milik Arif Nugroho pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Namun, Ade Safri menyebut bahwa Evelin tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Ade Safri mengaku, pihaknya telah menerima surat permintaan pengunduran pemeriksaan dari pihak EDH.

"Tim Penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Ade Safri.

Evelin mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi hari ini karena telah memiliki agenda pekerjaan yang telah dijadwal sebelumnya.

Namun demikian, Ade Safri menyebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak EDH, EDH akan bersedia mendatangi tim penyidik tanpa surat panggilan lagi pada pekan depan.

"Tersangka EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari rabu, tanggal 5 Maret 2025," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Ade Safri mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Evelin untuk diperiksa pada Rabu mendatang.

"Pasca penetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara aquo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2025," ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  lantai 1," imbuhnya.

Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Kamis (20/2/2025).

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam perkara a quo dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, dua orang ahli, yakni satu ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

Terkait penetapan tersangka ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

“Barang bukti dokumen berupa mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” tegas Ade Ary.

Perlu diketahui Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Evelin meminta pelapor (kliennya) menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.

Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Seperti yang baru disampaikan Pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Ade Ary, Rabu (29/1/2025). 

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.

Ade Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. 

Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban. 

"Sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya. 

Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun, uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin. 

"Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya.(rpi/lkf)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resep Kue Kering Sagu Keju, Kudapan yang Cocok Disajikan Saat Lebaran

Resep Kue Kering Sagu Keju, Kudapan yang Cocok Disajikan Saat Lebaran

Hari Raya Idul Fitri atau lebaran menjadi momen yang ditunggu oleh seluruh umat muslim.
Masih Jadi Paling Populer, Ini 3 Kue Kering yang Wajib Dihidangkan Saat Lebaran

Masih Jadi Paling Populer, Ini 3 Kue Kering yang Wajib Dihidangkan Saat Lebaran

Merayakan lebaran Idul Fitri tak lengkap jika tak ditemani dengan aneka kue kering menjadi jamuan di atas meja.
Mudik Aman Tanpa Hipertensi, dr Zaidul Akbar Beri Tips Menurunkan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi bagi Pemudik

Mudik Aman Tanpa Hipertensi, dr Zaidul Akbar Beri Tips Menurunkan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi bagi Pemudik

Dokter Zaidul Akbar membagikan tips menurunkan tekanan darah tinggi secara alami.
Siapkan THR! Preorder Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Promax, 16e di Indonesia

Siapkan THR! Preorder Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Promax, 16e di Indonesia

Beberapa model dari seri ini, yaitu iPhone 16e, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max akan resmi dijual di Indonesia mulai 11 April 2025.
Penyebab Harga Emas Menggila dan Terus Mencetak Rekor 

Penyebab Harga Emas Menggila dan Terus Mencetak Rekor 

Kenaikan harga tersebut menandai harga emas Antam yang kembali mencetak rekor. Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia terus mengalami lonjakan sejak pekan terakhir Ramadhan
Beli Bright Gas 12kg & 5,5kg di MyPertamina Bisa Dapat Gratis Ongkir Selama Lebaran, Begini Caranya

Beli Bright Gas 12kg & 5,5kg di MyPertamina Bisa Dapat Gratis Ongkir Selama Lebaran, Begini Caranya

Promo gratis biaya pengiriman berlaku untuk pengiriman ke area yang terjangkau oleh layanan Pertamina Delivery Service (PDS). 

Trending

Top 3 Bola: FIFA Jatuhkan Hukuman Bagi Timnas Indonesia, Pelatih Bahrain Sentil Pemain Naturalisasi Indonesia, Hingga Kemenangan Lawan Bahrain Jadi Sia-sia Kata Media Vietnam

Top 3 Bola: FIFA Jatuhkan Hukuman Bagi Timnas Indonesia, Pelatih Bahrain Sentil Pemain Naturalisasi Indonesia, Hingga Kemenangan Lawan Bahrain Jadi Sia-sia Kata Media Vietnam

Tiga artikel sepak bola yang jadi top 3 para pembaca tvOnenews.com. Mulai dari FIFA beri hukuman pada Skuad Garuda, Jay Idzes pasang badan lawan pelatih Bahrain
Joey Pelupessy Bersyukur Gabung dengan Timnas Indonesia, Ada Rasa Nyaman di Kota Ini: Serasa di Rumah

Joey Pelupessy Bersyukur Gabung dengan Timnas Indonesia, Ada Rasa Nyaman di Kota Ini: Serasa di Rumah

Rasa syukur yang muncul, sebab ia bisa pulang kampung ke Indonesia. Sangat terlihat, raut wajahnya yang menikmati permainan beberapa waktu lalu.
Meski Jadi Raja Penakluk COTA, Marq Marquez Ungkap Kenangan Buruk 2019

Meski Jadi Raja Penakluk COTA, Marq Marquez Ungkap Kenangan Buruk 2019

Pebalap Ducati Marc Marquez masih menjadi raja penakluk Circuit of The Americas (COTA) di Austin Texas, yang menjadi sirkuit GP Amerika.
Memang Benar Ucapan Selamat Idul Fitri 'Minal Aidin Wal Faizin' Mengandung Arti Mohon Maaf Lahir Batin?

Memang Benar Ucapan Selamat Idul Fitri 'Minal Aidin Wal Faizin' Mengandung Arti Mohon Maaf Lahir Batin?

Ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri berkalimat "Minal Aidin Wal Faizin" kerap kali menjadi tradisi masyarakat Indonesia diartikan Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Kesempatan Terakhir Kejar Lailatul Qadar di 29 Ramadhan: Ini Amalan Spesifik yang Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Hapuskan Dosa Sejak Akil Baligh

Kesempatan Terakhir Kejar Lailatul Qadar di 29 Ramadhan: Ini Amalan Spesifik yang Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Hapuskan Dosa Sejak Akil Baligh

Ramadhan hampir berakhir, dan salah satu malam yang sering disebut sebagai peluang terakhir untuk meraih Lailatul Qadar adalah malam ganjil. Malam ini adalah malam ke-29 dimana merupakan malam ganjil terakhir di Ramadhan 2025 ini. Berikut amalan yang disarankan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Bahrain, Arab Saudi, dan Australia Bisa Bikin China Ogah Main di Stadion GBK, Katanya Kandang Timnas Indonesia Itu...

Bahrain, Arab Saudi, dan Australia Bisa Bikin China Ogah Main di Stadion GBK, Katanya Kandang Timnas Indonesia Itu...

Media China bahas soal peluang kalahkan Timnas Indonesia di Stadion GBK, China harus bisa menang lawan Skuad Patrick Kluivert pada pertandingan Juni nanti.
4 Kandidat Pemain Pengganti Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Kontra China, Nomor 3 Dijuluki The Next Arjen Robben

4 Kandidat Pemain Pengganti Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Kontra China, Nomor 3 Dijuluki The Next Arjen Robben

Sebanyak empat kandidat ini layak menggantikan Marselino Ferdinan yang absen di pertandingan Timnas Indonesia melawan China.
Selengkapnya

Viral