Jakarta, tvOnenews.com - Arif Nugroho, anak dari bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait kasus tewasnya ABG wanita karena dicekoki narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).
Namun, sidang digelar tertutup. Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono menjelaskan sidang digelar tertutup lantaran ada sangkaan pasal yang menyangkut soal dugaan tindak pidana asusila.
Sidang juga digelar terpisah antara terdakwa Arif dan terdakwa Bayu.
"Oke karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 Ayat (3) KUHAP, persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," ucap hakim di ruang sidang, Rabu (12/3/2025).
Dengan demikian, majelis hakim menuturkan, sidang perkara ini dibuka dan tertutup untuk umum.
"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum," ucapnya.
Perlu diketahui, selain terlibat kasus asusila dan pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) wanita inisial FA. Kedua terdakwa ini juga terlibat kasus suap terhadap anggota polisi.
Load more