news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Antara

Praperadilan Ditolak, Ini Reaksi Megawati untuk Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan reaksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri setelah permohonan praperadilannya ditolak
Rabu, 19 Februari 2025 - 02:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan reaksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Hasto, Megawati tetap tenang dan meminta dirinya untuk tidak khawatir menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

"Saat hasil praperadilan keluar dan dinyatakan ‘no’, saya langsung melapor ke Ibu Megawati. Bu Mega memberi semangat dan mengatakan, ‘Jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya’,” ujar Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Menanggapi status tersangkanya, Hasto menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi hukum yang sarat kepentingan politik.

"Dalam eksaminasi hukum, tidak ada fakta hukum yang membenarkan saya sebagai tersangka, baik dalam dugaan suap maupun obstruction of justice,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PDI-P memiliki napas perjuangan panjang, sesuatu yang menurutnya tidak disadari oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka.

"Jangan khawatir, kita punya napas perjuangan panjang. Itu yang mereka tidak lihat,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), menolak gugatan praperadilan Hasto terhadap KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Djuyamto.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, dan proses hukum yang melibatkan dirinya akan terus berlanjut. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral