- Antara
Kejagung soal Harvey Moeis Mau Ajukan Kasasi ke MA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal rencana terdakwa Harvey Moeis akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengaku tak gentar akan rencana kasasi Harvey Moeis.
Harli menegaskan, pihaknya akan menghormati langkah hukum yang diambil suami aktris Sandra Dewi itu. Pasalnya, hal itu adalah haknya.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," ucap Harli Siregar.
- Antara
Menurut Harli, pihaknya akan selalu siap menghadapi hal tersebut.
"Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis)," katanya.
Sebelumnya, Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis lebih berat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ungkap Andi Ahmad.
Andi menjelaskan, kasasi diajukan karena putusan PT DKI Jakarta dengan Pengadilan Tipikor berbanding jauh. Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 6,5 tahun.
"Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," beber Andi.
Untuk diketahui, Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
Sebab, Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis (13/2/2025).(rpi/muu)