- tvOne
Aturan 20 Menit Makan Di Warung, Ini Penjelasan Mendagri
Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat suara menyusul disorotnya aturan baru batasan makan selama 20 menit di rumah makan dan warung selama perpanjangan PPKM Level 4 mulai senin 26 Juli hingga 2 agustus 2021.
Mendagri mengingatkan, penegakan aturan menyangkut eksekusi aturan dan kebijakan. Tito menyatakan harapannya terhadap penegak aturan mulai dari Pemerintah Daerah, Satpol PP, didukung Polri serta pelaku usaha dan masyarakat.
Mendagri meminta masyarakat memahami mengapa ada aturan pembatasan waktu makan tersebut.
" Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di satu tempat. Tidak membuat kegiatan terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri di beberapa negara sudah lama diberlakukan. Jadi makan tanpa banyak bicara dan 20 menit cukup," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual Senin (26/7).
Mendagri juga berpesan secara khusus kepada pelaku usaha untuk menerapkan aturan ini.
" Ini para pelaku usaha tolong untuk memahami kenapa waktunya pendek. Untuk memberikan waktu yang lain agar tidak terjadi pengumpulan di rumah makan. Kalau banyak, ngobrol, tertawa kemudian sambil berbincang-bincang, itu rawan penularan," ujar Tito mengingatkan.
Selain peran masyarakat dan pelaku usaha, Mendagri berharap pengawas dari Satpol PP dibantu anggota Polri dan TNI agar bisa menegakkan aturan ini, mulai persuasif, pencegahan, sosialisasi hingga langkah-langkah tegas. Mamun Tito juga berpesan agar petugas tidak menggunakan cara-cara yang berlebihan dalam menegakkan aturan.
" Tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force. Kontra produktif nantinya," kata Mendagri. (alf/prs)