news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

Propam Amankan Rp2,5 Miliar, Kompolnas Apresiasi Mekanisme Sidang Etik Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP

Sidang etik dan profesi polri (KEPP) kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) telah digelar pada Selasa (31/12/2024). Ini kata Kompolnas
Rabu, 1 Januari 2025 - 15:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang etik dan profesi polri (KEPP) terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) telah digelar pada Selasa (31/12/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada di dalam sidang etik tersebut,” ucap Anam Rabu (01/01/2024).

Ia menjelaskan bahwa sidang yang digelar pada Selasa (31/12) kemarin itu menyidangkan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang personel dengan jabatan kanit, dan personel dengan jabatan kasubdit.

Ilustrasi DWP
Sumber :
  • Istimewa

 

Lalu, terdapat belasan saksi yang diperiksa, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan.

Menurutnya, kehadiran para saksi tersebut membuat konteks pemeriksaan semakin lebih mendalam dan membuat peristiwa menjadi lebih terang.

“Majelis punya kesempatan untuk cross check, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ucapnya.

Selain saksi, kata dia, majelis hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan memeriksa argumen atas peristiwa yang terjadi untuk didalami.

“Peristiwa mulai dari bagaimana alur perencanaan, bagaimana alur pelaksanaan maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” ucapnya.

Dikatakan Anam bahwa majelis hakim memeriksa pula aliran dana dalam kasus ini. 

Divisi Propam Polri berhasil mengamankan barang bukti hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.

“Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja atau dipegang oleh siapa. Ini diperiksa secara komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti,” ucapnya.

Terhadap berbagai proses tersebut, Anam memberikan apresiasinya dan berharap agar mekanisme tersebut diterapkan kepada terduga pelaku lainnya yang akan menjalani sidang-sidang berikutnya.

Adapun dalam sidang etik tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit yang turut disidang.

Sementara itu, personel dengan jabatan kasubdit yang juga disidang, belum dijatuhi putusan lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral