Habiburokhman (tengah) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dikritik Mahfud MD, Ketua Komisi III DPR: Ini Orang Gagal, Apa yang Mau Dinilai?

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:50 WIB

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan Prabowo bukan orang yang melanggar hukum dalam membuat kebijakan.

“Enggak mungkin Pak Prabowo itu intruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Menurutnya, wacana Prabowo memberlakukan denda damai terhadap para koruptor bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Oleh karena itu, Habiburokuman meminta Mahfud tidak memperdebatkan hukum pengembalian aset korupsi dari denda damai tersebut.

“Kita memperdebatkan hal yamg remeh temeh, tapi melupakan hal paling substansi, pemberantasan korupsi. Tinggal saja kepolisian, kejaksaan, KPK meterjemahkan arahan Pak Prabowo sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku,” pungkasnya. (saa/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
03:19
11:48
01:47
01:15
02:07
Viral