- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-pikir untuk Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu soal banding usai hakim memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kubunya merasa belum puas dengan adanya putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya.
“Ya, sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Majelis Hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum,” kata Andi, usai sidang, pada Senin (23/12/2024).
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Lebih lanjut Andi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi dengan kliennya untuk memikirkan soal banding.
“Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa,” ungkap Andi.
Sementara itu Andi menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah putusan yang diberikan kepada kliennya. Terutama soal pertimbangan hakim mengenai PT RBT yang bukan merupakan penambang ilegal.
“Karena yang perlu kami garisbawahi adalah, balik lagi, ya, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” terang Andi.
“Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat. Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh. Sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud, makanya kita akan lihat di pertimbangan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.
Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/muu)