Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM.
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Toni RM: Putusan MA hanya untuk Lindungi Tiga Instansi

Senin, 16 Desember 2024 - 18:32 WIB

Toni meminta para kuasa hukum ketujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK agar ketujuh terpidana tersebut biasa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung (MA) menerangkan bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditentukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi. Hanya di situ, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana itu bisa mengajukan PK," ucapnya.(oro/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral