Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky belum mau menyerah usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024) siang.
Cirebon, tvOnenews.com - Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky belum mau menyerah usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024) siang.
Keluarga tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon mengaku akan terus berjuang membebaskan anak-anak mereka.
Usai melakukan pertemuan tertutup bersama kuasa hukum dari tim Peradi, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keluarga 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Mereka yakin, tujuh terpidana yakni Rivaldy cs tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam.
Diketahui, terpidana yang ditolak pengajuan PK-nya antara lain Saka Tatal, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto dan Sudirman.
Halaman Selanjutnya :
Para anggota keluarga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana karena tidak bersalah pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Load more