- Opi Riharjo/tvOne
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Toni RM: Putusan MA hanya untuk Lindungi Tiga Instansi
"Saya mengamati putusan delapan terpidana itu dari mulai CCTV yang tidak dibuka, enam handphone yang disita, salah satunya handphonenya Vina, ada kayu (bambu), yang dianggap didakwakan untuk memukul, sperma yang ditemukan di vagina Vina, itu tidak diperiksa sama sekali. Nah dari kejanggalan-kejanggalan itu kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan Hakim, bagaimana pemikirannya," tambahnya.
Toni RM menduga, keputusan MA tolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Saya menduga jangan-jangan ini dibuat perimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya ya, saya gak tahu ini kan. Nah tapi kalau dilihat tidak ada kekeliruan, tidak ditemukan kekeliruan, oh saya tidak sependapat," tegasnya.
Toni meminta para kuasa hukum ketujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK agar ketujuh terpidana tersebut biasa bebas dari penjara.
"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung (MA) menerangkan bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditentukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi. Hanya di situ, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana itu bisa mengajukan PK," ucapnya.(oro/muu)