Article Article
George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi.
Sumber :
  • Istimewa

Terancam 2,5 Tahun Penjara, Polisi Tegaskan George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi Tidak Kebal Hukum

Terancam 2,5 tahun penjara, polisi tegaskan George Sugana Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi tidak kebal hukum.
Senin, 16 Desember 2024 - 08:16 WIB
Reporter:
Editor :

Sejumlah saksi dan terlapor pun sudah diperiksa untuk diminta klarifikasi di Polres Metro Jakarta Timur. 

Anak bos toko roti di Cakung itu pun terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi
George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Pakai Kursi
Sumber :
  • Istimewa

 

Sebelumnya diberitakan, kejadian ini berawal ketika George Sugana Halim meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. 

Namun, korban menolak perintah itu lantaran bukan pekerjaannya. Anak bos toko roti itu marah.

Dia mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban hingga mengenai kepala bagian sebelah kiri. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bahunya. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
03:00
03:54
01:16
02:45
01:07

Viral