Polisi ungkap alasan mengapa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur baru diproses. Katanya..
George Sugama Halim (35) anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap karyawannya kini telah ditangkap polisi.
Terancam 2,5 tahun penjara, polisi tegaskan George Sugana Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi tidak kebal hukum.