- M Fikri Setiawan
Ferdinand Hutahaean Didakwa Buat Onar Terkait Cuitan di Twitter
Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam sidang, Ferdinand juga mengaku sudah beragama Islam sejak 2017 meski dalam KTP masih tercatat beragama Kristen.
"Di Bareskrm Polri juga saya sudah sampaikan, tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah, masih ada kendala terkait surat-surat yang belum, sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," kata Ferdinand.
Namun Ferdinand mengaku lupa tepatnya kapan mulai beragama Islam, dengan alasan dia memiliki masalah syaraf yang menyebabkan daya ingatnya pendek.
"Identitas yang berlaku di negara Indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama Kristen. Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya dimana saudara masih beragama Kristen," kata Jaksa Baringin menanggapi pernyataan Ferdinand. (ant/prs)