Zarof Ricar (ZR).
Sumber :
  • Antara

Tersangka Makelar Kasus Zarof Ricar Ditangkap Kejagung, Advokat: Realita Penegakan Hukum

Senin, 4 November 2024 - 20:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Advokat Alvin Lim menaggapi penangkapan ZR. Ia mengatakan saat ini penegakan hukum di Indonesia bisa dibilang bobrok dan jauh dari kata keadilan. Bahkan, Ia juga mengaku sulit mempercayai putusan hakim saat ini.

"Bahwa realita penegakan hukum kita bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai-nilai keadilan, sangat sulit mempercayai putusan hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan ketuhanan yang maha esa atau tidak," kata Alvin Lim.

"Uang Rp920 miliar itu pastilah uang suap dari puluhan bahkan ratusan kasus, sehingga perlu dicari tahu kasus-kasus apa saja yang diputus berdasarkan suap," tegas Alvin Lim.

Di kesempatan yang sama, Advokat Nathaniel Hutagaol juga berharap kepada para hakim yang merupakan penegak hukum di Indonesia agar selalu berani memberikan keadilan melalui sebuah putusan.

"Melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman kami juga meminta untuk hakim-hakim agar tegak lurus terhadap penegakan hukum, kami yang mewakili klien kami Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari negara melalui putusan hakim," ungkapnya.

"Klien kami membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di BPN serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga terbitlah sertifikat atas nama Hijanto Fanardy, sejak terbitnya SHM  tersebut pada tahun 1999 klien kami  selalu membayar pajak sampai tahun 2022 dan selalu merawat dan menguasai objek tersebut," sambung advokat yang akrab disapa Niel itu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral