- istimewa - Antara
Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Dasco Tegaskan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari keanggotaan aktif di TNI jika ingin menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasanuddin menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada posisi Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara, melainkan pada aturan yang membatasi prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian, yang tidak termasuk Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
“Bukan soal apakah Seskab setingkat menteri atau tidak, tapi prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 lembaga/kementerian," ujar Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Adapun 10 lembaga tersebut antara lain Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI untuk menjabat sebagai Seskab karena posisinya saat ini tidak lagi setingkat menteri.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perubahan nomenklatur, sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, menjadikannya setara dengan jabatan lain yang dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri, seperti Sekretaris Militer (Sekmil) atau Sekretaris Pribadi (Sekpri).
Menurut Dasco, batas tertinggi jabatan setingkat yang diemban Mayor Teddy adalah eselon dua, setara dengan Brigadir Jenderal.
Dengan pangkat Mayor, Teddy masih memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut. (aag)