- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Iptu Rudiana Kembali Bereaksi, Kali Ini Polisikan Dua Akun YouTube, Kuasa Hukum: Sudah Cukup Kami Ingatkan Berkali-kali
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Iptu Rudiana alias ayah mendiang kekasih Vina, Eki melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah akun YouTube.
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/6148/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Oktober 2024. Adapun terlapor dalam kasus ini yakni inisial AR, Y, dan kawan-kawan.
“Jadi hari ini saya selaku penasihat hukum membuat laporan polisi kepada beberapa akun Youtube yang menghina Pak Rudiana dan penasihat hukum yang menurut hemat kami ini bukan kritikan lagi, tapi ini sudah masuk ke ranah ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong,” kata Pitra kepada wartawan, Jumat (11/10).
Lebih lanjut, Pitra mengungkapkan alasan melayangkan laporan itu untuk memperjuangkan hak-hak kliennya, Iptu Rudiana terkait dengan tuduhan-tuduhan, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik yang sudah sangat liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Pitra menyebutkan dalam hal ini pihaknya juga telah memberikan somasi terhadap pihak terlapor. Namun, tidak diindahkan, sehingga akhirnya kubu Iptu Rudiana terpaksa membuat laporan polisi.
“Saya lihat ini terus-menerus menyerang Pak Rudiana dan saya kira sudah cukup kita ingatkan berkali-kali. Sebenarnya kita juga tidak mau mempidanakan orang karena sifatnya itu ultimum remedium. Tetapi karena memang ini sudah keterlaluan, sehingga kita ambil langkah tegas dengan tindakan hukum,” jelas Pitra.
Adapun untuk memperkuat laporan ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nama akun YouTube, screenshot, dan satu unit HP Samsung (telah disiapkan untuk disita), dan transkip percakapan.
“Jadi akun YouTube itu dalam cuplikan videonya memposting wajah korban di mana isi video itu menghina dan menyerang harkat martabat korban sehingga nama baik korban tercemar,” jelas Pitra.
Akibat perbuatan itu, Pitra dan timnya melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektmnik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A dan atau Pasal 311 KUHP.
“Kami berharap agar kemudian hari ke depan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik dan menghina Pak Rudiana, karena kami serahkan sebenarnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegasnya. (ars/dpi)