Sejumlah kendaraan mewah hasil TPPU jaringan narkoba Hendra Sabarudin yang disita Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Ini Aset Milik Hendra Napi Pengendali Narkoba dari Lapas Tarakan, Ada Kendaraan Mewah Hingga...

Rabu, 18 September 2024 - 21:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Andi alias Hendra Sabarudin (32), terpidana mati yang jadi pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A memiliki sejumlah aset bernilai ratusan miliaran rupiah yang didapat dari hasil peredaran sabu.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan uang hasil menjual barang haram tersebut dibelikan aset seperti tanah sampai mobil mewah senilai Rp221 miliar.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp 221 miliar," ucap Wahyu Widada.

Adapun pembelian aset tersebut dilakukan Hendra agar hasil kejahatannya tidak terendus.

Terdapat sejumlah mobil mewah yang dibeli mulai dari jenis Ford Mustang, Land Rover Defender hingga Jeep Rubicon, serta satu unit speed boat. 

Bareskrim Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Dalam Lapas

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A.

Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham terkait adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Wahyu mengatakan, dari informasi tersebut Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.

Terungkap bahwa aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati.

"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Wahyu mengatakan bahwa terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Selama itu, ia telah menyelundupkan barang haram itu sebanyak 7 ton. 

Berikut ini rincian aset yang dibeli Hendra:

- 44 bidang tanah dan bangunan;

- 21 unit kendaraan roda empat;

- 28 unit kendaraan roda dua;

- 6 unit kendaraan laut (4 kapal, 1 speed boat, dan 1 jet ski);

- 2 unit kendaraan jenis ATV;

- 2 buah jam tangan mewah;

- Uang tunai Rp 1,2 miliar;

- Deposito standard chartered senilai Rp500 juta. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral