news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41) lakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Sumenep..
Sumber :
  • Istimewa

Modus Ritual Sucikan Diri Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya Berkali-kali, Ternyata Ada Peran Ibu Kandung

Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana,persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura
Minggu, 1 September 2024 - 14:44 WIB
Reporter:
Editor :

Sumenep, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana, persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polres Sumenep berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan berprofesi sebagai kepala sekolah dasar berinisial J (41).

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Widiarti menerangkan, kronologi kejadian berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada di rumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.

"T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan," terangnya.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu di luar rumah. 

"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh ke luar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada hari Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda di tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) kali," jelasnya.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral