Susno Duadji.
Sumber :
  • Istimewa

Terpidana Kasus Vina Sudirman Keterbelakangan Mental dan Mudah Lupa, Susno Duadji Beri Kritik Keras: Kok Hakim Nekat Hukum Dia

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman diketahui memiliki keterbelakangan mental dan kesulitan untuk mengingat perkataannya. Hal ini mendapatkan sorotan eks Kabareskrim Susno Duadji.

Sudirman adalah terpidana kasus Vina yang selama ini sulit ditemui keluarganya. 

Baru-baru ini saja, keluarga akhirnya bisa bertemu dengan terpidana kasus Vina itu di Lapas Banceuy, Bandung.

Selain itu, diketahui bahwa Sudirman berbeda dengan terpidana kasus Vina lainnya karena memiliki kondisi khusus.

Susno Duadji memberikan kritik keras kepada pihak penegak hukum karena Sudirman justru tidak mendapatkan perlakuan layaknya seseorang dengan keterbelakangan mental.

Di dalam kasus Vina, kesaksian Sudirman berulang kali digunakan untuk menegaskan bahwa para terpidana adalah pelaku pembunuhan.

Meski demikian, disebutkan Susno berdasarkan informasi dari pengacara Sudirman, Jutek Bongso, bahwa terpidana kasus Vina itu ternyata memiliki kondisi khusus.

Orang tua Sudirman mengatakan, anaknya itu bahkan lulus SD pada usia 17 tahun karena memang kondisinya berbeda dari anak-anak lainnya.

Selain itu, disebutkan juga bahwa pria tersebut mudah lupa ketika ia baru saja mengatakan sesuatu.

"Tadi Pak Jutek katakan, (Sudirman) baru bicara, nggak lama setelah itu dia lupa terhadap apa yang dibicarakan," kata Susno dalam tayangan YouTube NusantaraTV, dikutip Selasa (27/8/2024). 

Menurut Susno, mestinya pihak yang memeriksa dan melaksanakan sidang memepertimbangkan kondisi tersebut.

"Kok masih nekat hukum dia. Kok menghukum orang kayak gitu. Jadi inilah kondisi penegakan hukum kita memprihatinkan," ujar Susno.

Dijelaskan Susno, harusnya jika ada seseorang seperti Sudirman terlibat sebuah kasus aparat menanganinya dengan lebih sesuai.

Apalagi, terpidana kasus Vina itu berasal dari kalangan tidak mampu.

"Mestinya negara yang peduli yang mencarikan perlindungan ke LPSK, yang mencarikan perlindungan ke psikolog," kata dia.

Ditegaskan pula oleh Susno, kesaksian dari seseorang yang memiliki keterbelakangan mental tidak bisa diterima seperti orang biasa.

"Orang yang dalam keadaan tidak sehat atau kurang kemampuan apa-apa, maka kesaksiannya itu meragukan," ujar Susno.

Ia pun menyayangkan bahwa pemeriksaan terhadap pria tersebut tidak mempertimbangkan kondisi keterbelakangan mental.

"Nah, ternyata dia diperiksa dulu tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan dan sebagainya. Ini pukulan berat untuk aparat penegak hukum dan pukulan beart untuk negara, untuk aparat yang digaji," tutur dia lagi. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral