- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan.
MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.
Sehari setelah putusan MK atau Rabu (21/8), Baleg DPR RI langsung bermanuver berupaya menganulir putusan MK tersebut.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Foto: tvOnenews.com/Syifa Aulia)
Keputusan Baleg DPR RI
Baleg DPR menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi tidak merujuk kepada putusan MK.
Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Selanjutnya, soal syarat penentuan minimum usia calon kepala daerah, Baleg DPR RI lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung daripada MK sehingga batas minimum usia calon gubernur atau wakil gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Kemudian, DPR RI berencana untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada tersebut pada Kamis (22/8). Namun, pengesahan tersebut batal dilakukan usai gelombang protes dari rakyat disampaikan. (dpi)