news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rumah Aep saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon di Kampung Pilar Bulak, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi..
Sumber :
  • M Supyan Limpong/tvOne

Pengakuan Keluarga Aep yang Hilang Bak Ditelan Bumi Usai Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jabar

Aep saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak diketahui keberadaannya pasca Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kamis, 11 Juli 2024 - 19:29 WIB
Reporter:
Editor :

Kuasa hukum 7 terpidana akan menyerahkan bukti-bukti elektronik berupa video testimoni pernyataan Aep dan juga Dede yang ada di dalam podcast Dedi Mulyadi.

Selain itu bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan tahun 2016 silam ke Bareskrim Polri.

Bebasnya Pegi Setiawan juga menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Vina.

Kuasa hukum yakin ke 7 kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hari ini pihaknya berencana kan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri karena telah memberikan keterangan palsu.

"Kami akan melaporkan Aep dan Dede, kenapa? karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka kelima terpidana ini ditangkap dan hari ini dia dihukum seumur hidup," kata Roely di Bandung.

Tak hanya itu kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah melaporkan Pasren Ketua RT setempat ke pihak kepolisian karena dinilai telah memberikan keterangan bohong.

"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.

Adapun ke 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah divonis hukuman seumur hidup, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Suprianto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman. (msl/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral