- istimewa - Antara
DPRD Minta Depo Peti Kemas Tak Berizin Lengkap Ditertibkan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota (pemkot) setempat untuk menertibkan depo peti kemas yang belum memiliki izin yang lengkap dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas, jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan, namun tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Surabaya," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Minggu (7/7/2024).
Langkah penertiban tersebut, menurut Arif Fathoni, sekaligus menjadi upaya mempersiapkan Kota Surabaya sebagai kawasan pendukung bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
IKN, kata dia, menghadirkan keuntungan bagi Surabaya yang telah menjadi gerbang perdagangan wilayah timur Indonesia.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemkot Surabaya sebagai regulator kebijakan harus mendisiplinkan pelaku usaha peti kemas sehingga potensi peningkatan PAD tidak terkikis karena persoalan kemacetan.
"Saat ini saja di wilayah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka perlu dilakukan upaya meminimalisasi di masa yang akan datang, selain terus berupaya melebarkan jalan," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan pola pengawasan bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terhadap bangunan depo kontainer atau peti kemas.