news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jaksa Agung Sebut Kerugian Korupsi Timah Cukup Fantastis: Semula Diperkirakan Rp271 Triliun, Setelah Diaudit BPKP Nilainya Sekitar Rp300 Triliun

Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh menyebut pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," kata Ateh.

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu, untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni: 

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
5. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral