news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers.
Sumber :
  • tim tvOne

Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers

Baru-baru ini viral soal pernyataan sikap bersama organisasi pers. Tak lain soal penolakan seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers. 
Jumat, 24 Mei 2024 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini viral soal pernyataan sikap bersama organisasi pers. Tak lain soal penolakan seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers

Pernyataan itu mencuat di media sosial hingga pesan WhatsApp. yang berbunyi:

"Kami, yang terdiri dari berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi."

Bahkan disebutkan, Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. 

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. 

"Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama."

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. 

"Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital," jelas pesan tersebut.

Tak hanya itu saja, mereka juga beberkan poinnya  

Poin-Poin Penolakan:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis:  Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral