- IST
Pengacara Duga Rampok Akan Curi Aset MT Arman
"Mereka diperlakukan seperti barang, pindah ke sana-ke mari seakan-akan budak. Mereka ini manusia merdeka yang punya hak asasi. Apalagi, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, dan KLHK sudah sepakat deportasi," tegasnya.
Pahrur pun berharap KLHK segera menyerahkan paspor 21 ABK ke Imigrasi sebagaimana kesepakatan forum. Sehingga, mereka bisa dapat segera dikembalikan ke negara asalnya.
"Saya juga berharap Presiden turun tangan menyelesaikan masalah ini, yang sebenarnya sudah jelas keputusannya. Namun, jadi pelik dan melebar karena ulah oknum tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Diketahui, beredar video tentang upaya paksa mengembalikan 21 kru MT Arman 114 ke kapal, Rabu (22/5). Dalam video singkat itu, pihak agensi kapal, PT Victory International Service, mulanya memergoki serombongan orang yang mengawal upaya pengembalian 21 ABK ke MT Arman.
Serombongan orang itu mengklaim dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan meminta izin agar 21 ABK diperkenankan naik ke atas MT Arman. Namun, ditolak Bakamla karena bertentangan dengan keputusan antarinstansi berwenang.
"Tolong dibantu dinaikkan ke atas kapal," ucap seseorang berkaus biru dari atas kapal cepat yang membawa 21 ABK kepada pihak agensi kapal.
"Enggak bisa, (harus) di darat. Dasarnya harus jelas," balas agensi kapal.