Sumber :
- Tim Tvone/ Andi Salani
Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Cabuli Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi
Jumat, 31 Desember 2021 - 01:27 WIB
"Kita juga trus melakukan pendalaman kasus, melalui keterangan saksi-saksi lain, terkait kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, untuk korban adalah satu, dan tidak menutup kemungkinan jika nanti setelah pendalaman ditemukan korban lain," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, ternyata tersangka pernah terjerat kasus pidana pencabulan yang sama pada tahun 2006, dan menjalani hukuman kurungan selama satu tahun delapan bulan.
" Sedangkan untuk kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," tutup Indra. (Andi Salani/Wna)