Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Ramai Polemik Amicus Curiae dari Megawati hingga Habib Rizieq ke MK, Begini Penjelasan Statusnya di Persidangan Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - 00:07 WIB

Menurut KPU, tidak ada istilah amicus curiae yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Peraturan MK No 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah Amicus Curae. Hal yang sama berlaku dalam Undang-Undang Pemilihan Umum," ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI pada Rabu (17/4/2024).

Idham mengajak semua pihak untuk menghormati proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Saya yakin penuh bahwa Majelis Hakim MK akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sangat jelas," katanya.

"Kedua undang-undang tersebut tidak mencantumkan istilah tersebut (amicus curiae)," pungkasnya.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral