Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Ramai Polemik Amicus Curiae dari Megawati hingga Habib Rizieq ke MK, Begini Penjelasan Statusnya di Persidangan Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - 00:07 WIB

Dia menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan amicus curiae. 

Namun, dia menekankan bahwa amicus curiae tidak boleh digunakan untuk memengaruhi MK, karena hakim harus tetap independen.

"Siapa pun dapat membuat amicus ini, tetapi pada satu sisi, itu bukanlah alat yang bisa digunakan sebagai tekanan atau pressure dari pihak mana pun," kata dia.

"Terdapat prinsip bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, tidak dapat dipengaruhi oleh massa atau opini publik. Jadi, keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh opini apapun," imbuhnya.

Senada, pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai amicus curiae belum tentu bisa menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH.

"Belum tentu dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Indepensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat mempengaruhi dalam memutus perkara," kata Radian, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapan terhadap pengajuan amicus curiae atau teman pengadilan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral