Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Ramai Polemik Amicus Curiae dari Megawati hingga Habib Rizieq ke MK, Begini Penjelasan Statusnya di Persidangan Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - 00:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Qurrafa Ayuni menilai amicus curiae atau teman pengadilan tidak merupakan bagian dari bukti yang disajikan dalam persidangan.

Hal itu merujuk dari sejumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam kontroversi hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Adapun sejumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ialah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab, hingga Din Syamsuddin.

"Meskipun semua pengadilan dapat memiliki amicus curiae. Namun, tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Ini tidak diperbolehkan. Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan," jelas Qurrata dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diizinkan untuk memasukkan pandangan amicus curiae sebagai pertimbangan dalam putusan mereka.

Dia menjelaskan bahwa amicus curiae hanya berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan.

"Ini bukan merupakan alat yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Dia menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan amicus curiae. 

Namun, dia menekankan bahwa amicus curiae tidak boleh digunakan untuk memengaruhi MK, karena hakim harus tetap independen.

"Siapa pun dapat membuat amicus ini, tetapi pada satu sisi, itu bukanlah alat yang bisa digunakan sebagai tekanan atau pressure dari pihak mana pun," kata dia.

"Terdapat prinsip bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, tidak dapat dipengaruhi oleh massa atau opini publik. Jadi, keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh opini apapun," imbuhnya.

Senada, pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai amicus curiae belum tentu bisa menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH.

"Belum tentu dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Indepensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat mempengaruhi dalam memutus perkara," kata Radian, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapan terhadap pengajuan amicus curiae atau teman pengadilan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Menurut KPU, tidak ada istilah amicus curiae yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Peraturan MK No 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah Amicus Curae. Hal yang sama berlaku dalam Undang-Undang Pemilihan Umum," ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI pada Rabu (17/4/2024).

Idham mengajak semua pihak untuk menghormati proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Saya yakin penuh bahwa Majelis Hakim MK akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sangat jelas," katanya.

"Kedua undang-undang tersebut tidak mencantumkan istilah tersebut (amicus curiae)," pungkasnya.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral