news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eddy Hiariej.
Sumber :
  • Antara

Eddy Hiariej Sebut Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN, Bukan MK

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadilinya.
Kamis, 4 April 2024 - 20:58 WIB
Reporter:
Editor :

"Semestinya, terkait dengan batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tetapi kepada MK," tuturnya.

Dalam PHPU Pilpres 2024, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral