Lodewijk F. Paulus.
Sumber :
  • DPR RI

Hak Angket Usulan PDIP Belum Jalan di DPR, Golkar: yang Mengusulkan Aja Belum Berproses

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus buka suara soal perkembangan hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lodewijk menjelaskan partainya akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku. Lagipula, kata dia, PDIP selaku partai yang mengusulkan hak angket juga belum memulai proses hak angket itu.

“Kita sesuai kan saja di mekanisme yang ada. Enggak usah ya, ya tadi kan denger sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan, ternyata belum berproses juga,” tutur Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Lodewijk mengungkapkan Partai Golkar masih fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau Golkar sebenarnya kalau kita ada mekanisme yang sekarang sedang berjalan yaitu MK, ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), apa ya kita ikuti saja,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai hak angket sebaiknya tidak perlu digulirkan di DPR. Cukup sengketa Pilpres 2024 saja yang kini sedang berjalan di MK. 

“Terus ada hak angket lagi, apa enggak bingung masyarakat melihat lagi berjuang dikatakan sekarang di MK, malah ada hak angket lagi,” kata Lodewijk. 

Sebelumnya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut partainya masih melihat situasi politik terkini di lapangan untuk menggulirkan hak angket.

“Itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” jelas Puan.

Anak kandung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjelaskan dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa hak angket dapat berjalan jika diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 25 anggota dewan.

Namun, sampai sekarang syarat tersebut belum terpenuhi sehingga hak angket tidak bisa diproses.

“Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada,” jelas Puan. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral