news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ganjar Mahfud di Sidang PHPU.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya: Berani Enggak?

Paslon nomor urut 3 Mahfud MD menantang Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi
Rabu, 27 Maret 2024 - 18:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Paslon nomor urut 3 Mahfud MD menantang Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi.

Hal ini disampaikan usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024.

“Sekarang ini berani apa ndak, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Mahfud menyebut pada masa sebelum Pemilu 2024, MK pernah berjaya hingga dihargai rakyat. Dia menyebut kejayaan MK itu lantaran berhasil membangkitkan kembali demokrasi yang nyaris tenggelam.

“Kemudian bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” bebernya.

Menurut dia, masa depan bangsa bisa berbahaya jika kemudian muncul persepsi dari masyarakat bahwa yang memenangkan Pemilu hanya pihak yang memiliki kekuasaan dan punya uang.

“Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya,” ucap Mantan Hakim Konstitusi itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyinggung Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 hari ini.

Diketahui, Mahfud hadir sebagai pihak pemohon. Saat memberikan pernyataan pembuka sidang, Mahfud mengungkit pemikiran Yusril ketika menjadi saksi ahli pada sidang sengketa Pemilu 2014.

Awalnya, dia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum Indonesia.

Mahfud pun kemudian mengutip pernyataan Yusril kala itu, yang mengatakan bahwa penilaian terhadap proses Pemilu juga harus dilakukan di MK.

“Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan, bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pandangan Yusril itu bukan pandangan lama, tapi pandangan yang selalu baru dan terus berkembang.

“Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yag justeru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui,” ucap Mahfud.

Mantan Hakim Konstitusi itu menambahkan bahwa di berbagai negara, praktik judicial selection banyak dilakukan di MK maupun Mahkamah Agung.

Bahkan, MK di sejumlah negara juga pernah membatalkan hasil Pemilunya lantaran pemerintahnya terbukti mengintervensi tahapan Pemilu.

“Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh Mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai “a sham institution” atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh Pemerintah,” ujar Mahfud. (saa/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral