- ANTARA
Konflik di Proyek Pulau Rempang, Menparekraf: Hak Masyarakat Perlu Dilindungi Sesuai Hukum
Jakarta, tvonenews.com - Hak masyarakat perlu dilindungi meski Rempang Eco-city di Kepulauan Riau menjadi lokasi pengembangan kawasan wisata dan ekonomi baru. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno baru baru ini.
"Pulau Rempang ini nantinya akan jadi pusat ekonomi industri hijau, artinya kita mendukung menciptakan lapangan kerja investasi. Akan tetapi, hak-hak masyarakat juga perlu dilindungi sesuai hukum," ujar Sandi dikutip Senin (11/9/2023).
Sebelumnya pengembangan kawasan itu mendapat penolakan sejumlah warga setempat. Penolakan berujung bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9/2023).
Ia mengaku prihatin sejak melihat video-video yang menunjukkan bentrokan antara masyarakat dengan aparat. Dirinya menyarankan agar ada sosialisasi tentang uang ganti rugi.
"Misal harus ada ganti rugi ya disesuaikan dulu, misal ada uang kerohiman. Walaupun secara legalitas berhak itu, nanti disosialisasikan," tuturnya.
Ia mengatakan sosialisasi soal pengembangan kawasan wisata dan ekonomi baru itu sudah dilakukan pemerintah daerah setempat. Sandi juga mengaku diminta mempersiapkan pariwisata berbasis green tourism yang akan menciptakan lapangan kerja.
Oleh sebab itu dia mengingatkan kepada aparat pemerintahan untuk berlaku baik kepada masyarakat. Pasalnya, semua yang dilakukan pemerintah demi Pulau Rempang itu sendiri.
"Memperlakukan secara penuh rasa kasih sayang masyarakat kita sendiri. Karena ini untuk kebaikan Pulau Rempang," kata dia.
Sejarah Proyek Rempang
Rencana pengembangan Rempang Eco-City mencuat pada 2004. Saat itu, pemerintah, melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, menggandeng PT Makmur Elok Graha menandatangani perjanjian kerja sama.
Dalam perkembangannya, proyek ini masuk daftar Proyek Strategis Nasional 2023. Hal itu tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Aturan itu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023 lalu.
Mengutip situs BP Batam, kawasan ekonomi ini rencananya dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.