- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Polemik Uang Rp300 Juta di Persidangan Johnny G Plate Cs, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Windy Purnama
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim menginginkan jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan tersangka TPPU BTS Kominfo Windy Purnama sebagai saksi terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hal itu diminta majelis hakim karena ada polemik Rp300 juta yang diterima saksi M Feriandi Mirza dari Windy Purnama.
Adapun hal tersebut terungkap di persidangan Johnny G Plate Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
"Saudara saksi terima Rp300 juta dari Windy? Sekarang, ada nggak itu keterangan BAP Windy untuk perkara ini?" kata Hakim Ketua Fahzal Henri.
"Jadi, saudara penuntut umum (JPU) apa bisa menghadirkan Windy Purnama?" pintanya.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) beralasan tidak melampirkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Windy Purnama kepada ketiga terdakwa lantaran berkas sudah P21 atau lengkap.
Menurut jaksa, penangkapan Windy Purnama terkait perkara TPPU BTS Kominfo terjadi setelah berkas perkara para terdakwa korupsi BTS telah siap.
"Mohon izin yang mulia, penangkapan Windy itu setelah berkas P21. Jadi, belum ada BAP saudara Windy," sahut jaksa.
Jaksa lantas berjanji akan menghadirkan Windy Purnama sebagai saksi atas arahan majelis hakim.
"Kami mohon arahan Yang Mulia jika memang diperlukan, kami akan hadirkan Windy Purnama pada persidangan berikutnya," tambah jaksa.
"Nah, kalau begini tidak ada Windy, kan, ada keterangan yang terputus dari saksi Mirza ini," timpal Hakim Fahzal.(lpk/muu)