Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI yang terlibat kasus judi online.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 orang tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ucap Karyoto saat jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Karyoto menekankan, pihaknya berkomitmen akan memberantas judi online.
Sebab, Karyoto menuturkan, judi online tidak hanya sekadar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.
Oleh karenanya dia meminta seluruh masyarakat untuk turut serta memberantas judol.
"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ucapnya.
Load more