- Asben Bennef-tvOne
Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Buronan Sean William Terkait Pidana Perbankan
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa eksekutor Kejari Jakpus berhasil tangkap buronan Sean William terkait pidana perbankan.
Pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Sean William Henley.
Sean William Henley diketahui berada di kediamannya di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.
Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di rumah tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa eksekutor Kejari Jakpus berhasil tangkap buronan Sean William terkait pidana perbankan. Dok: Asben Bennef-tvOne
Terpidana Sean William Henley antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 berkantor di PT Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat.
Terpidana merupakan direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 persen-13 persen.
Nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun.
Namun, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (abf/nsi)