News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Hukum Cabup Satika-Sarlandy Laporkan 8 Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Taput

Koordinator Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Taput), Senin sore (18/11/2024).
Senin, 18 November 2024 - 20:23 WIB
Koordinator Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Bawaslu Taput.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Koordinator Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Taput), Senin sore (18/11/2024).

Dalam laporannya ke Bawaslu Taput, Dwi Ngai Sinaga menyebut, ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana oleh tim kampanye paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Hutabarat-Deni Lumbantoruan, oknum anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah," kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di depan Gedung Bawaslu Taput.

Dwi menjelaskan, termasuk yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran Calon Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.

Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Deni Lumbantoruan.

"Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Deni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979," kata Dwi.

Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Deni Lumbantoruan.

"Jangankan soal perbedaan nama maupun tanggal lahir, perbedaan satu huruf saja pada dokumen, misalnya perbedaan antara i dan y itu harus melalui penetapan pengadilan," sambung Dwi.

Lanjutnya, pihak yang dilaporkan pada hari ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota BPD, masing-masing oknum anggota BPD Desa Partali Toruan, Desa Huta Ginjang, Desa Sibandang dan Desa Huta Nagodang.

"Para oknum BPD tersebut secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon. Bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon telah kami lampirkan dalam laporan," beber Dwi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan juga melaporkan dugaan pelanggaran dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye serta dugaan tindak pidana politik uang (money politik) oleh tim kampanye paslon nomor urut 2.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT