Bengkulu tvOnenews.com- Kejari Mukomuko Provinsi Bengkulu, menyidik kelebihan biaya perjalanan dinas di lingkungan DPRD setempat tahun anggaran 2023.
Kajari Mukomuko Yusmanelly melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval perkara ini sebelumnya dilakukan penyelidikan pada Oktober 2024. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait kelebihan bayar dengan total nominal mencapai Rp 3 miliar lebih.
"Untuk dugaan perkara ini kami naikan status hari ini, Jumat 22 November 2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, Jumat (22/11/2024).
Untuk total anggaran perjalanan dinas di Sekretariat dewan tahun 2023 mencapai Rp 10 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi menguat adanya unsur pidana dalam dugaan tersebut berupa markup dan fiktif.
"Ada belasan saksi kami periksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini, maka dari itu dugaan markup dan fiktif menguat," lanjut Kasi Pidsus.
Penyidik Kejari Mukomuko juga tengah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi. Untuk melengkapi alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Kami pastikan dugaan berlanjut, saat ini yang pastinya kami terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan ini," pungkasnya. (rgo/nof)
Load more