news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban Binomo.
Sumber :
  • IST

Rudiyanto Pei Ayah Pacar Indra Kenz Bebas, Korban Binomo Geruduk MA

Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong mendatangi Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan adanya mafia hukum.
Senin, 5 Juni 2023 - 23:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong mendatangi Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan adanya mafia hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.

Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding yang diterima PT Banten.

Dia mengatakan terdakwa RP telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan vonis empat tahun penjara.

"Jadi, kami menduga ada permainan mafia di sini. Kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum. Kami semua menjadi korban itu sangat luar biasa, dan ini ada permainan hukum yang luar biasa," kata Maru saat ditemui di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

"Kami minta kepada Mahkamah Agung ini sebagai benteng terakhir buat kami, untuk segera menelusuri kasus ini, menangkap semua penjahat dalam kasus ini," tambahnya.

Maru menjelaskan pihaknya telah mengawal kasus tersebut sedari awal hingga sekarang agar mendapat keadilan.

"Saya mau ingatkan ini kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga kebenaran. Jika nanti harta ini dikembalikan kepada pelaku kejahatan saya mau sampaikan, bahwa itu hak kami. Kami harus ambil secara paksa apa pun resikonya. Meskipun darah harus dibayar, kami tangkap," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Nibezaro Zebua menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan bagi korban.

Menurutnya, terdapat dugaan kejanggalan dalam putusan banding PT Banten.

"Rudianto Pei sendiri terbukti bersalah melawan hukum TPPU di PN Tangerang. Jadi, kami mohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili, perkara Rudianto Pei dan juga Indra Kenz agar menyelidiki seluruh mafia-mafia hukum yang ingin mengintervensi putusan MA," kata Zebua.

Zebua mengungkapkan terdapat lebih kurang 100 lebih korban trading Binomo.

Menurutnya, pihaknya sangat berat menerima putusan PT Banten yang membebaskan terdakwa RP.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral